Global Initiative for Justice, Truth and Reconciliation (GIJTR) adalah sebuah konsorsium beranggotakan sembilan organisasi di seluruh dunia yang didirikan oleh International Coalition of Sites of Conscience. Konsorsium GIJTR mendedikasikan diri pada pendekatan multi-disiplin, terintegrasi, dan holistik untuk keadilan transisi. Berlandaskan semangat kolaborasi, setiap proyek GIJTR dikelola oleh anggota konsorsium yang spesifik yang didukung seluruh anggota.
Laporan panduan Memahami dan Menangani Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam Keadilan Transisi: Sebuah Panduan Penilaian dikelola oleh American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI) yang turut didukung International Coalition of Sites of Conscience (ICSC), Asia Justice and Rights (AJAR), dan Centre for the Study of Violence and Reconciliation (CSVR). Diterbitkan bulan Desember 2019, panduan ini dihasilkan sebagai bagian dari proyek GIJTR sepanjang setahun bertajuk Memahami dan Mengatasi Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Keadilan Transisi yang bertujuan untuk mempromosikan penyertaan dan integrasi akan terjadinya pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya ke dalam proses keadilan transisi.
Di Indonesia, panduan ini telah melalui proses uji coba dan koreksi oleh Asia Justice and Rights bersama dengan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) di Sulawesi Tengah dan Forum Pendidikan dan Perjuangan HAM (Fopperham) di Yogyakarta pada September 2019.